Tata Kelola Dana Pensiun

Pendiri, Pengurus dan Dewan Pengawas merupakan penyelenggara Dana Pensiun yang menjalankan fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan prinsip bahwa masing- masing mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk kepentingan Dana Pensiun.

Dewan Pengawas DPLK Sinarmas Asset Management bertugas mengawasi pengelolaan Dana Pensiun yang dilakukan oleh Pengurus serta memastikan penerapan tata kelola yang baik, sistem pengendalian internal yang memadai, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dewan Pengawas juga memantau pelaksanaan audit, mengevaluasi kinerja investasi secara berkala, serta memberikan rekomendasi untuk mendukung pengelolaan Dana Pensiun yang sehat, transparan, dan akuntabel demi melindungi kepentingan Peserta.

Pengurus DPLK Sinarmas Asset Management bertanggung jawab atas pengelolaan operasional Dana Pensiun secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengurus mengelola kepesertaan, administrasi, investasi, pelaporan kepada regulator, serta penyampaian informasi kepada Peserta dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan menjaga keamanan serta kerahasiaan data. Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik guna mendukung tercapainya tujuan program pensiun secara berkelanjutan.

Fungsi Pemasaran bertanggung jawab untuk mengembangkan kepesertaan Dana Pensiun melalui kegiatan pemasaran, edukasi, dan sosialisasi produk serta layanan DPLK Sinarmas Asset Management kepada calon Peserta maupun perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi pemasaran mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan konsumen, serta penyampaian informasi yang akurat dan mudah dipahami guna mendukung peningkatan literasi dan inklusi dana pensiun.

Fungsi Tata Kelola dan Kepatuhan bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan DPLK Sinarmas Asset Management dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, serta prinsip tata kelola yang baik. Fungsi ini melakukan pemantauan kepatuhan, pengelolaan risiko kepatuhan, penyusunan dan evaluasi kebijakan, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna mendukung terciptanya pengelolaan Dana Pensiun yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan Peserta.

Fungsi Operasional bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan administrasi dan operasional Dana Pensiun secara efektif, akurat, dan tepat waktu. Fungsi ini mencakup pengelolaan data kepesertaan, administrasi iuran dan manfaat pensiun, pengelolaan dokumen, layanan kepada Peserta, serta dukungan terhadap proses pelaporan dan pengendalian operasional. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi operasional menerapkan prinsip kehati-hatian, efisiensi, kepatuhan, dan pelayanan prima untuk mendukung kelancaran pengelolaan Dana Pensiun.

Fungsi Investasi dan Keuangan bertanggung jawab mengelola aset Dana Pensiun secara profesional, prudent, dan sesuai dengan ketentuan investasi yang berlaku. Fungsi ini melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja investasi, serta pengelolaan keuangan Dana Pensiun guna menjaga likuiditas, keamanan aset, dan optimalisasi hasil investasi. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi Investasi dan Keuangan menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, transparansi, dan akuntabilitas untuk mendukung pencapaian tujuan investasi serta memenuhi kewajiban kepada Peserta.