Apakah pekerja sektor informal tidak memiliki hak untuk menyiapkan masa pensiun atau hari tua yang lebih baik? Tentu saja berhak.
Memanfaatkan Digitalisasi Dana Pensiun untuk Menjangkau Sektor Informal
Salah satu topik diskusi kegiatan IOPS Annual General Meeting dan OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024 di Bali kemarin adalah “memanfaatkan Digitalisasi Dana Pensiun untuk Menjangkau Sektor Informal”. Data BPS menyebut pekerja sektor informal di Indonesia kini mencapai 59,11% dari 147,7 juta pekerja. Artinya, pekerja sektor informal hari ini mencapai 87,3 juta pekerja. Sangat besar jumlah pekerja di sektor informal.
Pertanyaannya, apakah pekerja sektor informal tidak memiliki hak untuk menyiapkan masa pensiun atau hari tua yang lebih baik? Tentu saja berhak.
Karena siapapun, berhak mempersiapkan masa pensiun yang nyaman, baik pekerja di sektor formal maupun informal. Karena itu, edukasi yang masif dan kemudahan akses untuk memiliki dana pensiun menjadi penting. Maka salah satunya dilakukan melalui “digitalisasi dana pensiun” agar dapat menjangkau sektor informal.
Sebagai contoh saja, setelah berdiskusi dengan beberapa rekan pengelola DPLK dan mengkalkulasi kepesertaan individu, saat ini di industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) kira-kira ada sekitar 736.000 peserta individu atau mencapai 20% dari total peserta DPLK.
Ternyata dari angka tersebut, sekitar 70% peserta berada di sektor informal dan sisanya 30% peserta di sektor formal. Kondisi ini menyiratkan bahwa minat dan atau kemauan individu di sektor informal untuk memiliki program DPLK ada dan sulit untuk dibantah.
Namun untuk menyasar dana pensiun di sektor informal, memang harus dikenali beberapa karakter DPLK individu yang ada saat ini, yaitu:
- Pesertanya bekerja di sektor informal, UMKM, dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah.
- Iuran yang disetorkan untuk DPLK tergolong kecil, paling besar Rp. 100.000,-
- Iuran yang disetor besarannya berpotensi tidak tetap setiap bulannya atau tidak bisa reguler tiap bulan alias disebut “iuran suka-suka” karena tergantung penghasilan yang diperoleh setiap bulannya
- Usia pensiun yang ditetapkan biasanya sesuai dengan tujuan keuangannya, seperti untuk anak kuliah, untuk umroh atau naik haji, atau untuk renovasi rumah
- Motif ikut DPLK karena tidak punya program pensiun untuk hari tua dan simpanan bila ada kebutuhan dana yang sifatnya mendesak.
Mengacu pada karakter di atas, maka untuk meningkatkan kepesertaan DPLK yang bersifat individual atau sektor informal dibutuhkan regulasi yang harus lebih fleksibel dan berpihak pada individu di sektor informal. Harus ada kemudahan bagi individu yang ingin memiliki dana pensiun, di samping edukasi dan akses yang gampang.
Karenaya bila dana pensiun sektor informal, UMKM ingin dikembangkan lebih besar, maka patut “dipikirkan” skema dana pensiun sektor informal yang memberi “ruang” peningkatan kepesertaaan individual, di samping dapat meningkatkan aset kelolaan industri dana pensiun yang lebih signifikan ke depan.
Peserta individu di dana pensiun bukan hanya untuk “nice to have”. Tapi benar-benar menjadi potensi pasar yang harus digarap dengan serius. Karena sektor informal sangat jelas berbeda dengan sektor formal.
Siapapun yang berada di sektor informal atau UMKM, pasti 1) tingkat penghasilannya bersifat tidak tetap, 2) skala usahanya kecil atau musiman, 3) jenis pekerjaannya informal atau berusaha sendiri, 4) tidak punya mekanisme administrasi yang kompleks, dan 5) masih banyak yang tidak punya izin dan tidak punya NPWP.
Maka, perlakuan terhadap dana pensiun sektor informal berbeda dengan sektor formal. Harus ada penyesuaian skema dana pensiun di sektor informal. Dan salah satu solusinya adalah melalui digitalisasi dana pensiun.
Harus diyakini, potensi pasar dana pensiun di sektor informal sangat besar. Karena itu “cara pandang” dana pensiun harus diseimbangkan antara sektor formal dan informal. Pekerja di sektor formal, mungkin sudah punya kesadaran dan punya kemampuang menabung untuk hari tua ditambah adanya kewajiban kompensasi pascakerja bagi pemberi kerjanya.
Tapi di sektor informal, harus ada mekanisme edukasi dan kemudahan akses untuk dana pensiun. Di situlah lalgi-lagi, digitalisasi dana pensiun diperlukan. Selain “good will” atau iktikad baik, dana pensiun untuk pekerja informal atau individu akan efektif dikembangkan bila semua pemangku kepentingan mau melakukan 1) edukasi yang masif dan berkelanjutan dan 2) memberi kemudahan akses DPLK melalui digitalisasi pensiun.
Dan yang terpenting, butuh waktu dan proses yang tidak instan. Semoga saja suatu saat nanti di Indonesia. Buruh bangunan, pedagang gorengan, tukang las, pedagang jamu, driver ojol, atau pegawai warteg bisa difasilitasi dengan program pensiun yang sifatnya sukarela.
Sebagai bagian pemenuhan hak mereka untuk mempersiapkan masa pensiun yang layak. Agar esok, ada obrolan di antara mereka, “saldo dana pensiun elo udah berapa sekarang?”. Bukan memberi tahu, “sudah beli apa hari ini?” Salam #YukSiapkanPensiun
(*Sumber: Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosisasi DPLK)
- 1 dari 2 Pensiunan di Indonesia Bergantung dari Transferan Anak-anaknya
“Aging Well in Asia” sebagai Laporan Asian Development Bank merilis bahwa 50% penduduk lansia (+60 tahun) di Indonesia mendapat penghasilan dari transferan keluarga dan anak-anaknya (Mei 2024). Itu berarti, 1 dari 2 pensiunan di indonesia bergantung hidupnya di hari tua dari anak-anak atau keluarganya. Dalam skala luas, dinyatakan bahwa 40% masyarakat lansia di Asia-Pasifik tidak punya dana pensiun, sehingga membuat mereka punya ketergantungan tinggi terhadap sokongan biaya hidup di hari tua dari keluarga atau anak. Hanya sepertiga lansia atau pensiunan yang tidak bergantung pada anak-anak dan keluarga di hari tuanya.
Kenapa bisa terjadi? ADB menyebut ketergantungan pada anak dan keluarga di masa pensiun akibat tidak memiliki dana pensiun, di samping minimnya literasi keuangan dan minimnya kesiapan untuk menghadapi masa pensiun di kalangan masyarakat Asia. Karenanya, ADB merekomendasikan pentingnya keterlibatan negara yang lebih besar untuk meningkatkan literasi keuangan hingga kesiapan pensiun di masyarakat. Rekomendasinya, membuat kebijakan dana pensiun yang inklusif bagi seluruh kalangan. Dana pensiun yang mudah diakses (dimiliki) dan edukasi yang berkelanjutan.
Laporan ADB relevan dengan berbagai survei yang beredar tentang masa pensiun. Diantaranya,7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan sehingga jadi sebab bergantung kepada anak-anaknya . Akibat tidak punya uang yang cukup saat pensiun. Riset lain menyebut “9 dari 10 pekerja di Indonesia tidak siap pensiun”. Mungkin disebabkan tidak tersedianya dana yang cukup saat berhenti bekerja atau di hari tua. Alias tidak punya ketersediaan dana yang cukup bila tidak bekerja lagi.
Lalu, berapa dana yang dibutuhkan seseorang di hari tua atau masa pensiun?
Ada istilah “Tingkat Penghasilan Pensiun — TPP” atau replacement ratio, yaitu tingkat penghasilan yang dibutuhkan seseorang di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Dikatakan seorang pekerja membutuhkan TPP sebesar 70%-80% dari upah terakhir untuk bisa memenuhi standar dan gaya hidup di hari tua. Sebut saja, seorang pekerja memiliki upah terakhir sebelum pensiun sebesar Rp. 10 juta per bulan. Maka di saat pensiun, dia membutuhkan TPP sebesar Rp. 7-8 juta per bulan. Agar tetap dapat hidup layak di masa pensiun. Oleh karena itu, untuk memenuhi kekurangan TPP tersebut, dibutuhkan program dana pensiun seperti DPLK yang sifatnya sukarela. Jadi, tinggal pilih mana yang mau dituju di masa pensiun? Mau kekurangan atau tercukupi kebutuhan dana di masa pensiun atau hari tua nanti.
Setiap pekerja pasti ingin hidup layak dan nyaman di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Oleh karena itu, dana pensiun menjadi penting dimiliki. Sebagai produk keuangan yang dikhususkan untuk hari tua, dana pensiun memberikan banyak manfaat bagi pekerka, diantaranya: 1) ada pendanaan yang pasti untuk masa pensiun, 2) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, 3) ada hasil investasi yang optimal selama jadi peserta dana pensiun, 4) jadi lebih disiplin menabung untuk hari tua, dan 5) mendapat fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dicairkan.
Sebagai antisipasi laporan ADB, maka tidak ada solusi lain untuk bisa lebih siap di masa pensiun. Selain “bertindak dari sekarang untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera”. Berani menyisihkan sebagian gaji, apapun kondisinya, untuk hari tua untuk masa pensiun. Mulai dari sekarang, tanpa ditunda lagi. Ikhtiar yang paling sederhana, caranya dengan menkadi peserta dana pensiuan seperti program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK adalah program yang dirancang khusus untuk mempersiapkan masa pensiun pekerja. Untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua, di masa pensiun. Agar kita bisa hidup layak di hari tua, dan tidak bergantung pada transferan anak-anak atau keluarga. Kerja yes, pensiun oke.
(*Sumber: Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosisasi DPLK)
Thanks for providing such a helpful and timely resource! I’m looking forward to reading more of your insights. I hope this is helpful! Let me know if you’d like me to make any adjustments or provide additional options.