Bukan hanya mengelola bisnis, salah satu tantangan perusahaan di era sekarang adalah mengelola kewajiban imbalan kerja (pesangon) yang menjadi kewajiban perusahaan. Entah saat karyawan pensiun, di-PHK atau meninggal dunia. Sayangnya, banyak perusahaan tidak tahu cara mengelola kewajiban pesangon. Begitu pula karyawan tidak paham cara untuk menyiapkan masa pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua. Yang sering terjadi, hanya “cerita luka” tentang pesangon karyawan yang tidak dibayar perusahaan seperti kasus Sritex. Atau karyawan demo karena uang pesangon tidak dibayarkan.
Faktanya, memang banyak perusahaan dan karyawan yang belum tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK adalah solusi cerdas bagi perusahaan untuk menyiapkan pendanaan pesangon karyawan (jika suatu waktu harus dibayarkan). Bagi karyawan, DPLK juga menjadi pilihan terbaik untuk menyiapkan masa pensiun yang sehat dan Sejahtera di hari tua. Intinya, DPLK menjadi instrumen strategis yang memberikan manfaat timbal balik nbagi perusahaan maupun karyawan.
Dari sisi perusahaan, DPLK menjadi implementasi konkret efisiensi finansial dan kepatuhan regulasi ketenagakerjaan. Melalui DPLK, perusahaan atau pemberi kerja mendapat manfaat seperti: 1) pengamanan aruskas (cash fow) untuk menghindari beban finansial mendadak di masa depan, 2) menjadi “kendaraan” pendanaan pesangon untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbalan pesangon sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, 3) manfaat fiskal dan akuntansi karena iuran perusahaan sebagai pengurang Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sesuai PP 58/PMK 58 th 2023 dan menjadi bagian penerapan Asset Program yang sejalan dengan standar akuntansi PSAK 24, dan 4) fleksibilitas program karena iuran bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi keuangan perusahaan.
Dari sisi karyawan, DPLK sangat jelas menjadi jaring pengaman keuangan di masa pensiun dan ketenangan di hari tua. Melalui DPLK, setipa karyawan mampu meraih 1) kepastian finansial di masa pensiun dengan adanya kesinambungan penghasilan setelah tidak lagi aktif bekerja, 2) mendapat fasilitas pajak secara individu karena iuran karyawan sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh 21), hasil investasi bersifat bebas pajak selama masa kepesertaan, dan pajak final 5% saat manfaat dibayarkan, 3) adanya transparansi pengelolaan karena akumulasi dana dibukukan secara individu atas nama karyawan dan dana terpisah dari kekayaan perusahaan, serta 4) menjadi lebih disiplin menabung untuk masa pensiun.
Selain perusahaan dapat lebih fokus pada “core business” dan karyawann lebih profuktif dalam bekerja, DPLK terbukti mampu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman di kantor. DPLK sebagai “nilai tambah”‘ yang tidak banyak dimiliki banyak perusahaan atau karyawan. Selain untuk mempertahankan talenta terbaik, DPLK dapat menciptakan lingkungan kerja yang nyaman karena adanya rasa aman secara finansial bagi karyawan. Itulah ketenangan substansi bagi karyawan, yaitu nyaman saat bekerja dan tenang saat pensiun. Kerja yes, pensiun oke.
Hari ini, 9 dari 10 karyawan sama sekali tidak siap pensiun, sedangkan 8 dari 10 pensiunan di Indonesia mengandalkan transferan dari anggota keluarga yang bekerja setiap bulan. Realitas pekerja yang tidak siap pensiun dan pensiunan yang merana di hari tua, menjadi “isu penting” yang harus dipecahkan oleh perusahaan dan karyawan. Karenanya, di era digital sekarang, edukasi dan akses yang mudah bagi perusahaan dan karyawan untuk “lebih akrab” dengan DPLK menjadi penting dikedepankan. DPLK digital bagi perusahaan dan karyawan, agar lebih mudah mendaftar secara online. Agar bisa memantau akumulasi dana setiap saat dan proses mencairkan manfaat pensiun yang mudah. Sebagai solusi edukasi dan akses DPLK yang mudah, bisa diperoleh melalui platform digital DPLK “SimPensiun” atau website: https://simpensiun.com/ dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) sebagai DPLK pertama dari manajer investasi di Indonesia. Di sini, setiap karyawan sudah bisa punya DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan, sedangkan perusahaan bisa memiliki program pesangon seusai kemampuan finansilanya untuk pembayaran manfaat pensiun atau uang pesangon karywan. DPLK SAM menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online dan menjadi solusi perusahaan dan karyawan untuk menyiapkan masa pensiun yang lebih berkualitas.
Sangat jelas di mata perusahaan dan karyawan, bahwa DPLK bukan sekadar tabungan pensiun, melainkan strategi bisnis cerdas untuk keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sebab DPLK mampu jadi solusi keuangan jangka panjang perusahaan dan karyawan yang saling menguntungkan. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM